Logo
MASJID JAMI AL-MUHAJIRIN
Pusat Ibadah dan Kebersamaan Umat Membangun Masyarakat Sejahtera.
image

Berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kabupaten Bekasi tertanggal 15 Juli 2025 / 20 Muharam 1447 H. merekomendasikan Masjid Jami Al-Muhajirin yang beralamat di Perumahan Kedungwaringin RW004 Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi LAYAK digunakan untuk ibadah sholat Jumat.